MADRASAH....sambungan Tulisan...


Mengelola madrasah tidaklah sesederhana Sekolah. Sebab  mengelola sekolah  cukup tunduk pada regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendiknas.  Akan tetapi madrasah harus mengikuti aturan dari dua kementerian disamping Diknas juga Kementerian Agama. 

Persoalannya adalah bila berkaitan dengan Kementerian Agama dan dengan segala dinamika kehidupan madrasah ada tradisi (konvensi-sunnah untuk madrasah) dan regulasi pada kelolaan Kementerian Agama ini.  Kenapa?  Sebab keberadaannya tidak bisa lepas dari adanya komitmen para pendiri bangsa bahwa agama Islam merupakan agama mayoritas rakyat Indonesia dan sangat luar biasa andilnya dalam mengantarkan terwujudnya NKRI dan lembaga pendidikanlah penyemaian peradaban itu.  Maka antara umat Islam dengan Kementerian Agama merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan sehingga sampai hari ini kementerian yang satu ini amat seksi dimata umat beragama dan bukan tidak mungkin banyak yang menginginkan agar kementerian ini ditiadakan. Sebab Kementerian Agama banyak yang melihat adalah hadiah berharga buat umat Islam atas komitmen seluruh umat Islam memyepakati UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara, keputusan akhir dari keberadaan Piagam Jakarta, dengan menghilangkan 7 kata menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa (Jasmerah).

Terlepas dari fakta kesejarahannya yang pasti kehidupan madrasah adalah  merupakan citra umat Islam yang selalu menjadi salah satu patron eksistensinya. Maka kehadirannya selalu dibayangi sebuah pandangan yang bermuatan sakral hingga sesakral agama.  Karenanya bila disebut madrasah akan dengan sendirinya berlatar belakang dan berpijak pada watak Islami.  Asal ada sebutan madrasah tidak bisa lepas dari Islam. Berbeda dengan menyebut sekolah, belum tentu atau tidak dapat dipastikan berhubungan dengan Islam. Dengan itulah disebutkan bahwa madrasah itu ada nilai sakralnya.  Sehingga seyogianya orang yang berani hidup dilingkungan madrasah apakah sebagai pegawai,  guru atau entah apapun dia, mestinya SADAR DIRI dibumi mana kakinya berpijak. 

Bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar